DJP: Wajib Pajak Lapor SPT Capai 1,82 Juta per 9 Februari

DJP: Wajib Pajak Lapor SPT Capai 1,82 Juta per 9 Februari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) catat 1,82 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 dilaporkan via Coretax per 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, terdiri dari 1,58 juta WP orang pribadi karyawan, 178 ribu non-karyawan, dan 60 ribu badan.

Progres ini naik dari 1,15 juta per 2 Februari, didorong kemudahan Coretax yang isi otomatis dari Bukti Pemotongan PPh (BPA1) pemberi kerja. Diskusi di Jawa11 ramai puji digitalisasi ini, tapi kritik pedas soroti 85% WP belum lapor saat deadline 31 Maret mendekat, dengan sanksi denda Rp100 ribu orang pribadi dan Rp1 juta badan jadi cambuk efektif atau malah picu litigasi massal.

Komposisi Pelapor

Orang pribadi dominasi 95% laporan, badan baru 3% meski kontribusi penerimaan pajak terbesar. DJP himbau aktivasi akun Coretax segera via Portal Saya-Profil-Edit, tapi tantangan literasi digital WP mikro tetap hambat akses OTP dan konfirmasi tanda tangan.

Kendala Teknis Coretax

Pengisian SPT kini otomatis harta bergerak, utang, dan PTKP keluarga, tapi WP keluh proses konsep SPT ribet bagi pemula tanpa konsultan. DJP klaim 13,1 juta akun aktif, tapi server overload akhir Maret berulang seperti 2025.

Target dan Sanksi

Dengan 40 juta WP potensial, capaian 4,5% ini butuh akselerasi agar penerimaan pajak 2026 capai Rp1.900 triliun. Kritikus nilai kampanye DJP minim sentuh WP informal yang andalkan e-Filing manual, bukan solusi Coretax futuristik.

Pantau update perpajakan di CNN. Kembali ke Beranda.